Cak Imin Usul Revisi 108 UU, Omnibus Law hingga Agraria Masuk Daftar: Arah Baru Menuju Kedaulatan Ekonomi?
Cak Imin-Fraksi PKB-
INFORADAR.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, baru-baru ini memberikan usulan terkait revisi terhadap sedikitnya 108 undang-undang nasional. Usul. Tersebut di sampaikan dalam puncak peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 23 Juli, 2026, yang turut di hadiri Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Cak Imin, revisi regulasi diperlukan agar arah pembangunan ekonomi Indonesia sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan tidak lagi bergantung pada tekanan pasar global. Ia menilai berbagai aturan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan visi ekonomi yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
Sejumlah regulasi yang disebut dan masuk daftar evaluasi antara lain, Undang-Undang cipta kerja (Omnibus Law), Undang-Undang Kehutanan, Minerba, Keuangan Negara, Hingga Agraria. Menurutnya pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah si salam negri, serta manfaat ekonomi yang lebih besar yang akan di rasakan masyarakat.
BACA JUGA:Gen Z Mulai Pilih JOMO Ketimbang FOMO, War Tiket Konser Kini Dipikirkan Matang
BACA JUGA:Gaji Baru Masuk Sudah Ludes? Ini 7 Cara Cerdas Mengatur Keuangan untuk Anak Muda
Bagi dunia usaha, usulan revisi ini dinilai berpotensi menghadirkan kepastian hukum apabila dilakukan secara terukur dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun di sisi lain, perubahan regulasi dalam jumlah besar juga memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku investasi maupun sektor industri.
Sejumlah pengamat hukum menilai setiap revisi undang-undang harus dilakukan secara transparan, berbasis kajian akademik, serta melibatkan partisipasi publik. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan
BACA JUGA:Meta AI Perketat Perlindungan Remaja, Orang Tua Bisa Dapat Notifikasi Jika Terdeteksi Risiko Bahaya
BACA JUGA:WhatsApp Makin Serba Bisa: Kini Bisa Daftar dari iPad, Edit PDF, hingga Share Lagu ke Status
Sampai kini, usulan revisi 108 undang-undang tersebut masih hanya berupa gagasan politik semata. Hal seperti ini masih perlu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah serta DPR sebelum bisa masuk de dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: