Disway Award

Mahasiswa Universitas Pamulang Edukasi PPN bagi UMKM Coffee Shop

Mahasiswa Universitas Pamulang Edukasi PPN bagi UMKM Coffee Shop

mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) -Istimewa-

INFORADAR.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha, mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Peningkatan Pemahaman PPN pada  UMKM  Coffee Shop sebagai Upaya Kepatuhan Pajak di Era Digital”. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim PKM yang terdiri dari Dosen Pendamping

Nurhayati S.E., M.Ak. serta mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Akuntansi S1 Universitas Pamulang 2026, Narta Maretika, Shakhila Adhi Cahya, dan Sheny Syach Reza.

Program ini ditujukan kepada pelaku UMKM, khususnya usaha coffee shop, agar lebih memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kegiatan PKM ini dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 di Likely Cafe and Resto, Jl. K.H.M. Yusuf Raya, Kota Depok, Jawab Barat sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak di tengah perkembangan bisnis digital yang semakin pesat. 

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai barang maupun jasa dalam proses produksi dan distribusi hingga sampai kepada konsumen akhir. Peserta juga dijelaskan bahwa meskipun beban pajak ditanggung konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada negara.

Hasil dari kegiatan PKM menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM coffee shop sebelumnya belum memahami mekanisme penghitungan dan pelaporan  PPN  secara benar. Setelah mengikuti sosialisasi, peserta mulai memahami dasar hukum PPN yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemahaman ini dinilai penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam kegiatan tersebut, tim PKM juga menjelaskan mengenai subjek dan objek PPN. Peserta diberikan penjelasan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena  Pajak  (JKP). Selain itu, peserta diperkenalkan pada tarif umum PPN sebesar 12% yang berlaku saat ini. Materi tersebut disampaikan menggunakan contoh sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku usaha coffee shop yang sebagian besar masih menjalankan pencatatan usaha secara sederhana.

Tidak hanya teori, kegiatan PKM juga memberikan pelatihan perhitungan PPN melalui studi kasus sederhana. Peserta diajarkan cara menghitung PPN keluaran dan PPN masukan hingga mengetahui jumlah PPN terutang yang harus disetor. Dengan adanya simulasi tersebut, pelaku UMKM menjadi lebih memahami cara menghitung pajak dalam transaksi usaha sehari-hari.

Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai mekanisme pelaporan SPT Masa PPN secara elektronik melalui e-Filing. Tim PKM menjelaskan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib

melaporkan transaksi PPN setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara. Sosialisasi ini memberikan wawasan baru bagi peserta mengenai pentingnya administrasi perpajakan yang tertib dan teratur.

Hasil kegiatan PKM menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait pentingnya faktur pajak, pelaporan pajak, dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran maupun pelaporan pajak. Peserta juga mulai memahami bahwa kepatuhan pajak dapat membantu meningkatkan profesionalisme usaha serta mendukung keberlangsungan bisnis di era digital.

Melalui kegiatan PKM ini, Tim PKM berharap para pelaku UMKM coffee shop dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan pajak dan mampu menerapkan sistem perpajakan sederhana dalam kegiatan usahanya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran perguruan tinggi dalam membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendukung perkembangan UMKM yang lebih tertib administrasi dan berdaya saing di era digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait