Resmi! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Diumumkan
Ilustrasi: Jadwal libur anak sekolah sambut momen Natal dan tahun baru 2026-@starline-Freepik
INFORADAR.ID- Pemerintah telah mengeluarkan informasi mengenai jadwal libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026.
Pengumuman ini sangat berarti bagi masyarakat yang ingin merencanakan aktivitas liburan dan cuti.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk 2026 sudah ditentukan dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat bisa mulai bersiap untuk liburan yang lebih panjang dan menyenangkan.
Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk libur akhir pekan yang terhubung.
BACA JUGA:4 Penginapan Bogor-Jogja Hidden Gem dan Homey
BACA JUGA:Tangerang Perbaiki Ribuan Rumah Tidak Layak Huni, Ini Target Pemkab 2025
Keputusan mengenai hari libur ini dibuat setelah rapat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, bahwa untuk tahun 2026, total hari libur nasional mencapai 17 hari, sementara cuti bersama ada sebanyak 8 hari.
Ia juga menjelaskan bahwa hari libur nasional diatur melalui peraturan hukum, sedangkan cuti bersama diambil dari koordinasi antar kementerian.
Sedangkan untuk cuti bersama tahun 2026 akan diadakan berdekatan dengan hari-hari besar keagamaan dan nasional.
Cuti bersama yang telah ditetapkan meliputi 16 Februari yang berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan hari Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret yang berdekatan dengan Idul Fitri.
Di samping itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei yang berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.
BACA JUGA:Pandeglang Dapat Kuota Haji 2026, 858 Warga Siap Berangkat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
