Penjelasan Lengkap BKPSDM Cilegon Terkait Penolakan Usulan Rotasi oleh BKN
BKN tolak usulan rotasi pejabat di Cilegon, BKPSDM Cilegon beri penjelasan lengkap-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- BKN tolak usulan rotasi yang dilakukan oleh BKPSDM Cilegon, sekaligus berikan penjelasan lengkapnya.
Usulan hasil evaluasi yang telah diajukan kepada BKN ini ditolak dengan alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan penolakan tersebut.
Alasan yang disebutkan BKN ini yaitu karena ada beberapa pejabat yang belum menjabat selama dua tahun penuh, namun informasi ini dibantah langsung oleh pihak BKPSDM Cilegon.
Sehingga, rencana pergeseran dan perpindahan pejabat eselon II dalam lingkup Pemkot Cilegon kembali menghadapi masalah.
Dikutip dari RADARBANTEN, pihak BKPSDM Cilegon menegaskan bahwa semua pejabat eselon II telah menjabat lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:Daftar MagangHub 2025, Cara Buat Akun SIAPkerja dengan Mudah
BACA JUGA:UMK Banten Naik! Begini Besaran Upah Minimum Terbaru yang Diterima Pekerja
Salah satu pejabat BKPSDM Cilegon yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa saat ini tampaknya tidak ada yang belum genap dua tahun menjabat, karena pelantikan kepala dinas terakhir kali dilakukan pada Agustus 2023.
Ia memastikan bahwa semua pejabat yang mengikuti asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah memenuhi syarat masa jabatan yang ditetapkan.
Pemkot Cilegon terakhir kali melaksanakan pemindahan dan pergeseran pejabat eselon II pada Agustus 2023.
Kemudian, pada September 2025, dilaksanakan asesmen untuk 26 pejabat eselon II di Gedung Asesmen Center BKPSDM Cilegon.
BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Diantisipasi di Perairan Lebak Selatan
BACA JUGA:Bupati Serang Bertemu Investor China, Paparkan Peluang Investasi Unggulan
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh lima anggota panitia seleksi (pansel).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
