PPPK Kemenag Tahap 2: Simak Jadwal Penting Pengisian DRH dan Pemberkasan!
Ilustrasi: Jadwal dan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag tahap [email protected]
INFORADAR.ID- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap 2 kini memasuki tahapan penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan.
Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, penting untuk memperhatikan jadwal pengisian DRH dan pemberkasan yang telah ditentukan.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi DRH dengan lengkap dan akurat.
Dengan demikian, proses pemberkasan dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Simak jadwal penting ini dan pastikan kamu tidak melewatkan tahapan yang penting ini!
Kementerian Agama (Kemenag) telah menginformasikan hasil akhir pemilihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Senin, 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Kulit Sehat dengan 3 Tahap Perawatan yang Tepat! Cek Produk yang Dibutuhkan
BACA JUGA:7 Hal Kecil yang Membuat Kamu Jadi Versi Terbaikmu!
Sebanyak 17.154 pelamar telah dinyatakan lulus seleksi PPPK untuk tenaga non ASN yang saat ini bekerja di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2024.
Mengacu pada situs resmi Kementerian Agama, peserta yang berhasil lolos harus mengisi DRH (daftar riwayat hidup) dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Kemudian, kapan waktu untuk pengisian DRH dan pengumpulan berkas bagi peserta yang lulus PPPK Kemenag? Oleh karena itu, berikut ini jadwal PPPK Kemenag tahap 2 dan pengisian DRH dan pemberkasan.
A. Jadwal pemberkasan dan pengisian DRH PPPK Kemenag
Jadwal pengumpulan berkas dan pengisian DRH untuk peserta yang diterima di seleksi PPPK Kemenag tahap kedua harus mempersiapkan file secara elektronik melalui akun individu di situs SSCASN BKN.
Waktu untuk mengunggah berkas bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag adalah antara 1 hingga 31 Juli 2025.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan, peserta yang lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen yang diperlukan, maka mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
