PPPK Kemenag Tahap 2: Simak Jadwal Penting Pengisian DRH dan Pemberkasan!
Ilustrasi: Jadwal dan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag tahap [email protected]
Selanjutnya, bagi kamu yang sudah dinyatakan lulus namun memilih untuk mundur, diwajibkan untuk membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan disetarakan dengan meterai 10.000.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Gejala Autoimun yang Bisa Terjadi pada Generasi Milenial
BACA JUGA:Bahaya Kurang Tidur: Dari Lupa sampai Alzheimer, Simak Penjelasannya!
Pastikan untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dan memeriksa dengan cermat saat proses pengunggahan berkas. Sebab, kelalaian dalam membaca dan memahami informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
B. Daftar dokumen yang harus diunggah PPPK Kemenag
Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah oleh peserta PPPK Kemenag saat melakukan pengisian DRH dan pengumpulan berkas:
1. Foto terbaru dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian resmi.
2. Ijazah asli atau surat penyetaraan yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang bagi lulusan dari luar negeri.
3. Transkrip nilai atau transkrip nilai ditambah surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi alumnus luar negeri.
4. Hasil cetak DRH dari situs SSCASN BKN sscasn bkn, bagian nama, tempat/tanggal lahir harus ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani, dan mencantumkan meterai 10.000.
5. Surat Pernyataan dengan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format di Lampiran III: Surat Pernyataan.
BACA JUGA:Lumer di Mulut! Ini 5 Tips Membuat Risoles Mayones yang Lezat
BACA JUGA:Gubernur Banten Andra Soni Dorong Kewirausahaan Muda Lewat Indonesia Muda Preneur Academy
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
