Disway Award

Update Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Sampai Desember 2025

Update Tarif Listrik PLN per kWh, Berlaku Sampai Desember 2025

Ilustrasi: Update tarif listrik PLN per kWh-wirestock-freepik.com

BACA JUGA:Dampak Radioaktif di Cikande: 24 Perusahaan Terpapar, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Zodiak yang Bisa Menjadi Rekan Kerja yang Baik di Kantor

Tri menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan adil. 

Ia juga menjelaskan bahwa dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, pemerintah ingin memberikan kepastian serta menjaga keseimbangan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Selain itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyatakan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah melalui PLN dalam mempertahankan daya beli rakyat Indonesia. 

Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menyediakan pelayanan listrik yang handal bagi seluruh pelanggan.

Selain itu, ia juga berusaha menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah untuk efisiensi biaya operasional serta meningkatkan akses listrik bagi masyarakat.

Oleh karena itu, berikut ini adalah daftar tarif listrik PLN untuk 13 kategori pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV tahun 2025, yaitu dari Oktober hingga Desember 2025:

BACA JUGA:Dampak Radioaktif di Cikande: 24 Perusahaan Terpapar, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Update! PT Lotte Chemical Indonesia Cilegon Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1. 352 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1. 300 VA, Rp 1. 444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2. 200 VA, Rp 1. 444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3. 500-5. 500 VA, Rp 1. 699,53 per kWh.
  5. Kategori R-3/ TR dengan daya lebih dari 6. 600 VA, dikenakan biaya Rp 1. 699,53 per kWh.
  6. Kategori B-2/ TR dengan daya antara 6. 600 VA hingga 200 kVA, tarifnya Rp 1. 444,70 per kWh.
  7. Kategori B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya melebihi 200 kVA, biaya Rp 1. 114,74 per kWh.
  8. Kategori I-3/ TM dengan daya di atas 200 kVA, dikenakan Rp 1. 114,74 per kWh.
  9. Kategori I-4/ Tegangan Tinggi (TT) dengan daya minimal 30. 000 kVA, tarif yang berlaku adalah Rp 996,74 per kWh.
  10. Kategori P-1/ TR dengan daya antara 6. 600 VA hingga 200 kVA, dikenakan biaya Rp 1. 699,53 per kWh.
  11. Kategori P-2/ TM untuk daya lebih dari 200 kVA, tarif berlaku Rp 1. 522,88 per kWh.
  12. Kategori P-3/ TR khusus untuk pencahayaan jalan umum, tarifnya Rp 1. 699,53 per kWh.
  13. Kategori L/ TR, TM, TT, dikenakan biaya Rp 1. 644,52 per kWh.

Nah, itulah informasi terbaru terkait tarif listrik PLN per kWh yang berlaku sampai Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: