Drama Hukum Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Tes DNA Ungkap Fakta Mengejutkan
Ridwan kamil dan Lisa mariana-Instagram-@lisamarianaaa dan @ridwankamil
Perselisihan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dimulai ketika Lisa mengklaim anaknya adalah hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan pokok gugatan menyangkut status anak dan permintaan ganti rugi mencapai belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menolak klaim itu dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan sebesar Rp 105 miliar. Melalui Instagram, RK menekankan bahwa tuduhan itu adalah fitnah dengan motif ekonomi.
"Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif tidak benar dan adalah fitnah yang sangat keji dengan motif ekonomi yang diulang-ulang," tulisnya.
Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BACA JUGA:Kades di Lebak Punya Mobil Mewah Tapi Jalan Desa Rusak Parah: Bupati Lebak Turun Tangan
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
