Cara dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta atau HAKI

Cara dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta atau HAKI

Ilustrasi cara dan syarat mendapatkan hak cipta atau HAKI-Scott Graham-unsplash.com

INFORADAR.ID - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada orang perseorangan atau badan hukum atas karya di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.

Hak cipta atau HAKI mencakup berbagai jenis perlindungan, seperti paten, merek dagang, Hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.

Lebih lanjut, HAKI atau hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya inovatif dan kreatif, baik dalam bentuk produk, proses maupun karya seni.

Misalnya, paten melindungi penemuan teknologi baru dan berguna. Hak cipta melindungi karya sastra dan seni seperti buku, musik, dan film.

Perlindungan ini memungkinkan kreator dan inovator merasa aman dalam mengembangkan idenya tanpa takut karyanya disalin atau dicuri.

BACA JUGA:Rekomendasi website Foto HD Gratis untuk Konten Anda

Bagaimana cara pendaftaran Hak Cipta atau HAKI?

Hak kekayaan intelektual berperan penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Hak cipta maupun HAKI akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan ide-ide baru dan penghargaan yang layak bagi pencipta dengan memberikan perlindungan hukum dan insentif keuangan.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan langkah atau prosedur yang bisa dilakukan oleh pemohon dalam mendapatkan hak cipta. Simak syarat dan prosedurnya di bawah ini:

BACA JUGA:Banyak Manfaat, Kamu PerluTahu: Mulai dari Website Psikologi Hingga Jual Foto, Bakalan Dapet Cuan

Persyaratan

  • Surat Permohonan Hak Cipta
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan
  • KTP
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
  • Akta Perusahaan (jika pemegang adalah badan hukum)
  • Dokumen Lainnya

Prosedur

  • Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dengan membawa dokumen pendaftaran.
  • Pemohon menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket.
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  • Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP.
  • Petugas menginput permohonan melalui e-filing.
  • Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran.
  • Ditjen KI menindaklanjuti hingga keluarnya sertifikat.

Secara garis besar, Hak cipta ataupun HAKI memberikan pengakuan resmi dan perlindungan hukum atas hak dan kepentingan pencipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkumham