Buat KTP Ngga Harus ke Tempat? Daftar Lewat Online Aja, Lebih Mudah dan Praktis Langsung Ambil, Begini Caranya

Buat KTP Ngga Harus ke Tempat? Daftar Lewat Online Aja, Lebih Mudah dan Praktis Langsung Ambil, Begini Caranya

Potret halaman pendaftaran KTP El di website Dukcapil Kota Serang.-Tangkap Layar disdukcapilonline.serangkota.go.id/-

INFORADAR.ID – Perhatikan cara mmebuat KTP secara online tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lebih muda dan praktis.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu barang yang sangat wajib untuk dimiliki oleh seluruh kalangan masyarakat jika sudah mencukupi umur mulai dari usia 17 tahun ke atas. 

Adapun bagi masyarakat yang suda memasuki umur 16 tahun, sudah bisa mulai melaukan rekaman dan mendaftar secara online untuk pembuatan KTP ini. 

Di zaman yagn serba modern seperti saat ini, pembuatan KTP ini bisa dilaukan dengan muda dan praktis atau tanpa harus datang langsung ke Dsidukcapil.

Untuk mendaftar secara online, kamu bisa membuat akun di website resmi  disdukcapil tempat kamu berada, di mana yang nantinya user dan password akan dikirimkan melalui email yang terdaftar saat membuat user.  

BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Keliling

Memasuki ke tahapan pendaftaran pembuatan KTP secara online, kamu bisa mengikuti langka berikut ini:

1. Login (pastikan sudah mempunyai password yang telah dikirim melalui email)

2. Pilih tanda +

3. Pilih form

4. Masukan NIK dari data anggota keluarga yang disediakan di tabel 

5. Pilih alasan (daftar baru/hilang/rusak)

6. Upload file

7. Pilih proses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: