Apakah Menangis Saat Puasa Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Hadistnya

Apakah Menangis Saat Puasa Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Hadistnya

Ilustrasi Seseorang Menangis--pexels/ Karolina Grabowska

INFORADAR.ID - Saat berpuasa selama bulan Ramadan, tidak dapat dipungkiri bahwa mungkin ada kejadian ketika seseorang meneteskan air mata dan jatuh dalam kesedihan saat berpuasa.

Kebanyakan orang percaya bahwa menangis saat Ramadan dapat berbuka puasa.

Menangis adalah reaksi alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan perasaan sedih atau bahagia. Saat kamu menangis, seseorang menangis. Lalu bagaimana hukum menangis saat kita berpuasa Ramadan?

Dalam kitab Matnu Abi Syuja djelaskan bahwa ada hal-hal yang membatalkan puasa. 

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة   

Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:   

1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala 

2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) 

3. Muntah dengan sengaja 

4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja 

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit 

6. Mengeluarkan darah haid 

7. Mengeluarkan darah nifas 

8. Pingsan sepanjang hari 

9. Murtad   

BACA JUGA : 5 Doa yang Penting Diamalkan di Bulan Ramadan

Menangis bukan bagian dari jauf sehingga tidak membatalkan puasa, karena mata tidak memiliki saluran untuk mengarahkan benda ke tenggorokan. 

Jadi ketika seseorang menangis, tidak ada yang mengarah ke mata ke arah tenggorokan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam kitab Rawdah at-Thalibin:    

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق  

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)   

Namun, hukum menangis berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur dan ditelan ke tenggorokan. 

Menangis dalam kasus seperti itu dapat membatalkan karena air mata tertelan.

Itulah hukum menangis saat puasa, terlebih di bulan Ramadan.(*)

BACA JUGA : Lakukan dengan Maksimal Karena Amalan Ibadah Ini Hanya Ada di Bulan Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: