Segera Urus Pindah Memilih Hingga 7 Februari Mendatang Sebelum Berakhir, Begini Caranya!
Potret layanan Pindah Memilih di Pemilu 2024.-@kpuprovinsibanten-
INFORADAR.ID – Perhatikan langkah utama yang harus Anda lakukan untuk mengurus layanan Pindah Memilih agar Anda bisa mengikuti Pemilu serentak.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak lama lagi akan segera digelar tepat pada 14 Februri 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang merasa bingun karena jauh berada di daerah asal, jangan khawatir, Anda bisa segera mengurus layanan Pindah Memilih yang akan berakhir hingga 7 Februari mendatang.
Sebagaimana berdasarkan surat edara KPU Republik Indonesia nomoer 695/PL-SD/14/2023 Tanggal 7 Juli 2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Terdapat beberapa klasifikasi alasan yang bisa mengurusi Pindahj Memlih, sebagaimana pada penjelasan artikel ini yang harus Anda baca hingga tuntas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Terdapat beberapa alasan pindah memilih yang terbagi ke dalam dua bagian yang berbeda, di mana hal ini memiliki batas waktu yang berbeda pula.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Pemilu 2024, Ketahui 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan
Alasan Pindah Memilih dengan tenggat waktu yang sudah berlalu pada 15 Januari 2024:
- Tugas di Tempat Lain
- Rawat Inap Sakit
- Rawat Inap Difabel
- Rehabiulitas Narkoba
- Thanan/Narapidana
- Tugas/belajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: