Alhamdulillah, Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Ini Rinciannya

Alhamdulillah, Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik, Ini Rinciannya

Ilustrasi rincian gaji PNS dan PPPK 2024--

INFORADAR.ID - Kabar gembira ini tentunya akan menjadi angin sejuk di padang tandus bagi Aparatur Sipil Negra (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pasalnya gaji PNS dan PPPK 2024 naik!

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan daftar baru gaji PNS dan PPPK 2024 beberapa waktu lalu, dan tentu akan membuat para ASN menjadi girang.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, soal gaji PNS dan PPPK 2024 naik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Anda bisa mengunduh PP kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 melalui link ini:

BACA JUGA:Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019?

PP Kenaikan Gaji PNS 2024

PP Kenaikan Gaji PPPK 2024

Mengenai besaran gaji yang diterima PNS dan PPPK 2024 lihat rincian dibawah ini. Rincian gaji terbaru PNS dan PPPK 2024 yang naik sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai Januari 2024.

Namun kenaikan gaji PNS itu berlaku untuk golongan I-IV.

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkeu.go.id