KUR BRI 2023, Apakah PNS Bisa Mengajukan Pinjaman KUR?
Ilustrasi PNS--Freepik/ syarifahbrit
INFORADAR.ID - Seperti yang kita ketahui penerima KUR BRI 2023 diprioritaskan bagi mereka yang memiliki usaha UMKM namun belum bankable.
Bagi para pengusaha yang sudah feasible namun belum bankable atau yang belum memenuhi persyaratan perkreditan dalam penyediaan agunan dapat mengajukan KUR BRI 2023.
Jadi baik Aparatur Negara seperti PNS, TNI, atau non-PNS bisa mengajukan KUR BRI 2023.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Permenko No.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Bab II pasal 3, terdapat 11 penerima KUR yang diperbolehkan.
Penerima KUR terdiri atas:
a). usaha mikro, kecil, dan menengah;
b). usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
c). usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
BACA JUGA:Persyaratan Pinjaman KUR BRI 2023 Bulan Oktober
d). usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e). usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
f). usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g). Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha; atau
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan); h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
i). calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: peraturan.bpk.go.id