Dana Pinjaman KUR BRI 2023 Tidak Boleh Digunakan Untuk 3 Hal Ini, Simak Baik-baik

Dana Pinjaman KUR BRI 2023 Tidak Boleh Digunakan Untuk 3 Hal Ini, Simak Baik-baik

Larangan penyalahgunaan KUR BRI 2023.-Pixabay/Clker-Free-Vector-Images-

INFORADAR.ID - Dana KUR BRI 2023 digunakan untuk keperluan mengembangkan usaha, namun terdapat beberapa orang yang mungkin saja menyalahgunakan dana pinjaman itu. Berikut penjelasan penyalahgunaan KUR BRI 2023 yang harus dihindari.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023 menjadi salah satu akomodasi yang sedang digandrungi oleh para pelaku usaha.

Bagaimana tidak? KUR BRI 2023 yang memberikan peluang pinjaman pendaan untuk mengembangkan usaha yang tengah ditekuni oleh para pelaku usaha.

Namun tetap saja, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga bisa mendapatkan dana pinjaman KUR BRI 2023 itu.

Banyak pelaku usaha yang berbondong-bondong untuk mengajukan pendaftaran KUR BRI 2023 sehingga langsung melakukan pendaftaran baik secara online ataupun offline

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 yang Tak Sulit, Ternyata Ini Alasannya

Tidak sedikit orang yang memanipulasi data dan menyalahgunakan dana pinjaman dana KUR BRI 2023, ya g harusnya dipergunakan untuk mengembangkan usaha, namun hanya untuk kepentingan lain.

Sejatinya, dana KUR BRI 2023 ini berhak didapatkan bagi calon nasabah yang memiliki usaha produktif dan layak serta belum pernah menerima kredit/ pembiayaan investasi/modal kerja komersial.

Adapun 3 hal yang tidak diperkenankan untuk menggunakan dana KUR BRI 2023 yang harus dihindari, antara lain:

1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Untuk itu, perlu adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah untuk menggunakan dana KUR BRI 2023 sebagai mana mestinya.(*)

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Sudah Bisa Cair, Perhatikan Tabel Angsuran Perbulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: