Pendaftaran CPNS dan Calon PPPK Terbuka Bagi Masyarakat Umum Dengan Minimal Usia 20 Tahun

Pendaftaran CPNS dan Calon PPPK Terbuka Bagi Masyarakat Umum Dengan Minimal Usia 20 Tahun

Syarat dan ketentuan dafta-Instagram/@duniausaha 2023-

INFORADAR.ID - Kabar baik sudah tiba. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 sudah dibuka, simak syarat dan ketentuannya.

Pendaftaran CPNS dan calon PPPK 2023 merupakan salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas. 

Banyak orang yang akan berlomba-lomba untuk mendaftar CPNS dan calon PPPK 2023 yang meskipun memiliki peluang yang cukup sulit untuk didapatkan.

Pada tahun ini, pendaftaran CPNS dan calon PPPK 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka banyak, bahkan hingga ribuan formasi dari berbagai instansi yang membuka peluang.

Pendaftaran CPNS dan calon PPPK 2023 ini sudah dimulai sejak 20 September hingga 09 Oktober nanti, sehingga masih banyak waktu bagi para calon peserta, untuk mempersiapkan segala bentuk persyaratan yang sesuai dengan ketentuannya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 BKKBN Sudah Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar Juga Loh

Berikut syarat dan ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi para pendaftar CPNS dan calon PPPK 2023, antara lain:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar. 

3. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat 

8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Itulah beberapa syaray dan ketentuan umum yang menjadi kriteria umum bagi para calon peserta pendaftaran CPNS dan calon PPPK 2023.(*)

BACA JUGA:Langkah Pendaftaran CPNS PPPK BKKBN 2023, Berikut Link Pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: