KUR BRI 2023, Pinjaman 70 Juta Bebas Pilih Cicilan

KUR BRI 2023, Pinjaman 70 Juta Bebas Pilih Cicilan

Tabel KUR BRI 2023 61-80 juta-@drainnase-

INFORADAR.ID - KUR BRI 2023 atau program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI telah dibuka sejak bulan Maret 2023. 

Syarat KUR BRI 2023 tergolong mudah, sehingga peluang mendapatkan kredit ini cukup besar. Program ini menawarkan angsuran rendah dan tanpa jaminan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Untuk memudahkan Anda yang ingin mengajukan KUR BRI 2023, berikut adalah tabel simulasi angsuran yang bisa dijadikan gambaran untuk mempertimbangkan berapa kebutuhan dan kemampuan finansial untuk mencicil per bulannya.

Namun harap diingat, tabel ini hanya berupa simulasi atau perkiraan. Sehingga boleh jadi akan ada sedikit perbedaan nominal dengan angsuran yang sebenarnya. 

BACA JUGA:Info KUR BRI 2023, Cara Memulai Budidaya Tanaman Hidroponik untuk Pemula


Tabel KUR BRI 2023 61-80 juta-@drainnase-

Selain itu, cara pengajuan KUR BRI 2023 pun sudah bisa dilakukan secara online melalui situs website kur.bri.co.id dengan langkah-langkah sederhana mulai dari daftar akun email hingga unggahan dokumen pendukung lainnya.

Meskipun demikian, Anda tetap harus datang ke kantor Bank BRI terdekat guna melaksankan penandatangan dokumen setelah pengajuan disetujui oleh bank tersebut.

Sebelumnya pastikan juga Anda memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR dari Bank BRI ini.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Cepat Cair, Mau? Ikuti 8 Tips Gacornya

Persyaratan Calon Debitur

KUR Mikro BANK BRI

  • Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

BACA JUGA:Info KUR BRI 2023, Pinjam Modal untuk Pengembangan Tempat Wisata di Pandeglang

KUR Kecil BANK BRI

  • Mempunyai usaha produktif dan layak
  • Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: