Begini Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan
Tampilan KUR BRI 2023-Sumber foto: bri.co.id-
INFORADAR.ID - Bagi Kalian yang ingin mengembangkan usahanya, baik usaha kecil maupun menengah. Kini di KUR BRI 2023 Kalian bisa mengajukan pinjaman dengan berbagai program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program KUR BRI 2023 ini terbagi tiga KUR, yang diantaranya adalah KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI, dan KUR TKI Bank BRI.
Cara mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 makin mudah. Asalkan calon debitur memenuhi kriteria dan persyaratan.
Bagi Kalian yang ingin menambah modal usaha, kalian bisa memilih antara KUR Mikro BRI atau KUR Kecil BRI. Nah, untuk KUR Mikro BRI, tidak ada persyaratan jaminan.
Namun demikian, sebelum mengajukan pinjaman KUR BRI, Kalian harus memahami syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Kalian juga dapat memanfaatkan KUR BRI tanpa jaminan ini untuk menambah modal kerja usaha, dengan tenor hingga 3 tahun.
Dimana, rincian suku bunga KUR BRI tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori, yakni, di bawah Rp10 juta dan di atas Rp10 juta. Namun ada beberapa perbedaan dalam suku bunga KUR BRI antara kedua kategori tersebut.
Suku bunga KUR BRI untuk jumlah di bawah Rp10 juta adalah tiga persen per tahun. Sedangkan untuk jumlah di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, suku bunga KUR BRI sebesar enam persen per tahunnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Bisa Pinjam Rp10 Juta Juta Cicilan Hanya Rp443.206 Per Bulan
Kalian juga dapat mengajukan KUR BRI tanpa jaminan dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan surat izin usaha.
Selain itu, untuk memenuhi syarat mendapatkan KUR Mikro BRI tahun 2023, masyarakat atau nasabah harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Memiliki usaha yang layak dan produktif yang dikelola secara individu (perorangan).
2. Telah aktif dalam bidang usaha produktif minimal selama 6 bulan.
3. Tidak sedang memiliki kredit perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan Kartu Kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: