'Caleg Bermasalah' di Kota Tangerang Lolos dari Masa Sanggah

'Caleg Bermasalah' di Kota Tangerang Lolos dari Masa Sanggah

--

INFORADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyebut  kasus dugaan pengunaan ijazah palsu yang diadukan masyarakat pada bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak terbukti. Hingga kini aduan tersebut sudah diselesaikan dan tidak terbukti kebenarannya.

 Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, saat masa sanggahan pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) 19-28 Agustus 2023 lalu, pihaknya mendapatkan tiga Bacaleg dari dua partai politik yang mendapat masukan dari masyarakat.

 Dimana satu Bacaleg bermasalah dengan dokumen persyaratan dan dua Bacaleg lainnya bermasalah pada internal partai.

"Ada satu Bacaleg yang mendapat sanggahan terkait dokumen persyaratan dari masyarakat. Yakni pada ijazah yang digunakan. Dua lainnya karena ada masalah dalam internal partai," ujarnya kepada RADAR BANTEN, Rabu (6/9).

 Ditanya mengenai apakah ada indikasi penggunaan ijazah palsu dalam dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, Rustana enggan menjawab pertanyaan tersebut.

 "Pokoknya masalahnya ada di ijazah. Yang lainnya masalahnya ada di internal partai," tambahnya.

 Rustana pun enggan membocorkan dari partai mana bacaleg tersebut berasal.

"Semua sudah kita klarifikasi dengan mendatangi langsung kantor partai politik tersebut. Dan kita sudah terima hasilnya," tambahnya.

 Hasil klarifikasi tersebut, sambung Rustana, nantinya akan diupload oleh partai politik pada sistem informasi pencalonan (Silon).

 "Nanti partai politik yang akan mengupload hasil klarifikasinya pada Silon," tambahnya.

 Sebelumnya, sebanyak lima orang dari tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang berangkat ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin 12  Juni 2023.

 Keberangkatan tim tersebut untuk melakukan verifikasi dokumen ijazah bakal calon legislatif (Bacaleg) khususnya bagi yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

 "Ada beberapa berkas bakal calon legislatif yang perlu kita verifikasi. Misalnya, adanya ijazah luar negeri dari bacaleg dengan surat keterangan. Harusnya ada surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena yang mengeluarkan lembaga pendidikan luar negeri,"  ujar Rustana.

 Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses verifikasi berkas persyaratan para bacaleg hingga 23 Juni lalu.

 Rustana mengatakan, hingga kini belum ada temuan mengenai penggunaan ijazah palsu dari para bacaleg selama proses verifikasi berkas pencalonan.

 Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarulloh mengatakan, pihaknya bersama KPU Kota Tangerang telah mendatangi kantor partai politik, Rabu 6 September 2023 untuk mengklarifikasi hal tersebut.

 Hasilnya, pihaknya sudah mendapati hasil dari Dinas Pendidikan Jakarta Pusat terkait jawaban ijazah tersebut.

 "Kami sudah datangi kantor partai politik dan sudah dapat hasilnya dari Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dugaan penggunaan ijazah palsu tak terbukti," ucapnya.

 Lebih lanjut, pihaknya mengaku terbuka jika ada masukan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung.

 "Kami sangat terbuka jika ada masukan dan akan segera kami tindak lanjuti," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: