Hukum Seberat-beratnya Pimpinan Ponpes di Lebak Yang Cabuli Santriwatinya

Hukum Seberat-beratnya Pimpinan Ponpes di Lebak Yang Cabuli Santriwatinya

Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten Neneng Parida --

LEBAK, INFORADAR.ID  -  Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan pimpinan ponpes pesantren (Ponpes) di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, yang mencabuli enam santrinya selama tiga tahun.

Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Banten Neneng Parida prihatin dan mengutuk keras kasus pencabulan yang dialami para santriwati di Desa Bojong Koneng.

"Hukum harus ditegakan, regulasi segera dibenahi peran  pemerintah sangat penting khususnya UPT  PPA dan lembaga yang konsen terhadap isu- Isu perempuan dan anak, seperti upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban," kata Neneng, Minggu, 3 September 2023.

Menurutnya, kasus itu hanyalah salah satu kasus yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Banten. Sehingga kasus ini harus ditangani hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

"Meskipun dalam penanganan kasus saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah  dilakukan penahanan  oleh Polres Lebak. Namun kita harus tetap mengawal kasus ini," ungkap Neneng.

Neneng menuturkan, kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini pada perempuan dan anak di Banten masih cukup tinggi, tak terkecuali di Lebak.

"Mengingat banyaknya kasus serupa yang selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi banyak terjadi di Banten," ujarnya.

RPA menyerukan tiga hal dalam menurunkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Banten. 

"Pertama, stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kedua untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, kepada majelis hakim agar memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa. Ketiga, mengajak kepada masyarakat dan semua pihak agar dapat   berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.

Pimpinan ponpes  di Desa Bojong Koneng, MS (37) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur selama tiga tahun.

Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno menjelaskan, korban ada yang disetubuhi oleh tersangka. "Kejadiannya tahun 2021 satu kali, tahun 2022 satu kali, dan tahun 2023 satu kali,” kata  Sutrisno, Sabtu (2/9).

Dijelaskan Sutrisno, tindakan pelaku diketahui setelah korban bercerita kepada keluarganya. Ternyata ada tiga temannya yang mengaku mengalami nasib yang sama dicabuli MS.

“Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya, baru korban cerita ke kakaknya, baru dilaporin ke polisi,” jelasnya.

Total korban MS yang diketahui baru enam anak. Semuanya santriwati yang mondok di ponpes milik MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: