Sering Dijumpai di Jalan Tol, Ini yang Dimaksud dengan Lane Hogger
Grafis: Laman FB PUPR BPJT -----
INFORADAR.ID --- Istilah Lane Hogger, mungkin kedengaran asing di telinga kita. Atau bahkan baru pertama kali mendengarnya. Padahal, kita yang sering mengendarai kendaraan di jalan tol pasti pernah dan sering menjumpainya.
Nah, pada saat berkendara di jalan tol, kita sering menjumpai pengendara yang melajukan kendaraannya di lajur paling kanan, akan tetapi pengendara tersebut tidak mau berpindah dengan kecepatan yang sama. Tentu saja, berkendaraan seperti itu tidak dibenarkan.
Sementara banyak kendaraan di belakangnya yang ingin mendahuluinya.
Nama istilahnya adalah "lane hogger". Hal itu sangat tidak dibenarkan dan mengganggu pengendara lain yang akan mendahuluinya dari sebelah kanan.
Kalau pengendara di belakangnya tetap nekat mendahului dari sebelah kanan sesuai dengan etika berlalu lintas tentu akan menyebabkan insiden kecelakaan.
Sementara, apabila kita mau mendahului dari sebelah kiri juga terhalang oleh banyaknya truk atau kendaraan lainnya.
Yang paling menjengkelkan adalah ketika yang berada di jalur paling kanan itu adalah truk over dimensi over load (ODOL). Kecepatannya di bawah 60 km/jam. Sudah diklakson, diberikan lampu isyarat, tapi tak juga mau berpindah lajur.
Kemudian mobil-mobil kecil bak terbuka pengangkut hasil bumi yang sering melintas di Jalan Tol Merak - Jakarta, hampir setiap hari kita jumpai.
Mobil-mobil bak terbuka tersebut, walaupun kecepatannya di kisaran 60 km/jam, tapi tak mau berpindah lajur dan terkesan tak mau memberikan kesempatan mobil di belakangnya untuk mendahului.
Bagaimana sikap kita bila bertemu pengendaraan yang seperti ini atau "lane hogger"? Pertama, kita memberikan isyarat lampu kedip atau meng-klakson, akan tetapi jangan sampai kita emosi. Harus tetap sabar.
Dilansir dari laman FB PUPR BPJT, diharapkan pengendara yang salah dengan model Lane Hogger ini bisa segera sadar setelah mengetahui aturan yang sebenarnya, kembali kepada aturan berkendara yang benar agar tidak mengganggu pengendara lainnya.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: