DLH Lebak Rekomendasikan Tutup Pengolah Limbah B3 di Rangkasbitung
Ratusan warga saat mendatangi sebuah pabrik pengelola limbah B3 di Kampung Tutul, Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (23/8). --
LEBAK, INFORADAR.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak akan membuat surat rekomendasi penutupan aktivitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.
Perusahaan pengolahan limbah B3 itu diketahui bernama PT Final Waste Technology. Lokasi pengolahan yang tidak jauh dari permukiman ini pada Rabu (23/8) lalu diprotes dan digeruduk warga.
Warga menilai perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 sejak 11 Juni 2020 telah mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak Erik Indra Kusuma menyatakan sedang menyiapkan rekomendasi penutupan.
"Kami sedang menyiapkan surat rekomendasi penutupan sementara kegiatan PT FW ke Dinas Satpol PP Lebak," katanya, Senin, 28 Agustus 2023.
Dijelaskan Erik, DLH Lebak mengeluarkan rekomendasi penutupan lantaran pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan kegiatan produksi terkait dengan pemanfaatan limbah B3 di Desa Citeras.
"Jadi belum melengkapi izin sesuai kegiatannya. Jadi langkah pertama dengan rekomendasi penutupan kegiatan," jelasnya.
Menanggapi asksi masyarakat, Erik menyampaikan, DLH sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan.
"Surat terkait hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan, di antaranya soal limbah tersebut. Untuk penanganan limbahnya akan kami perintahkan pihak perusahaan agar melakukan pemulihan lahan," tuturnya.
Surat teguran tersebut, lanjut dia, sudah dilayangkan kepada pihak perusahaan agar mengolah limbah B3 sesuai dengan izin lingkungan.
"Poinnya untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai izin lingkungan dan rekomendasi UKL UPL yang dimiliki," pungkasnya.
Pada Rabu (23/8) lalu ratusan warga Kampung Tutul, Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung mendatangi PT Final Waste Technology. Warga menuntut perusahaan tersebut menghentikan aktivitasnya. Warga menganggap cairan dalam sebuah kolam bekas tambang pasir di lokasi perusahaan bisa membahayakan lingkungan dan warga.
"Kami mewakili masyarakat Kampung Tutul menolak dan meminta agar lahan pengelolaan limbah B3 ditutup," kata Ombi, seorang warga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: