Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan uji coba memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI -----

INFORADAR.ID --- Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan segera menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Jumat atau Sabtu, 25 - 26 Agustus 2023 ini. 

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan denda tilang kendaraan sebesar Rp 500 ribu. 

Kebijakan yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini bertujuan untuk menekan polusi udara di kawasan Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilakukan hingga bulan November 2023 mendatang. 

"Bagi kendaraan yang tak lolos uji coba, akan dikenakan denda sesuai reguladi yang ada. Jadi ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat, besarannya maksimal Rp500.000," kata Asep Kuswanto sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

"Yang akan melakukan penilangan adalah polisi dan standar penilangan akan dikenakan. Kemudian yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," kata Asep.

Asep menjelaskan, dasar dari penilangan uji emisi yaitu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

Diketahui, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi akan dilakukan pada 26 Agustus 2023.

"Uji coba tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi akan mulai dilakukan tanggal 26 Agustus," kata Latief 

Adapun dasar mekanisme penindakan penilangan tersebut adalah Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu.

"Besaran denda tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu. Sedangjan untuk kendaraan roda 4 besaran denda adalah Rp 500 ribu," katanya. 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: