573 Bacaleg Kota Serang Belum Ajukan Perbaikan Berkas Persyaratan

573 Bacaleg Kota Serang Belum Ajukan Perbaikan Berkas Persyaratan

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran saat menunggu kedatangan partai politik dalam masa perbaikan berkas persyaratan.-Foto: Nahrul Muhilmi -

SERANG, INFORADAR.ID - Sebanyak 573 bacaleg di Kota Serang yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga saat ini belum mengajukan perbaikan berkas.

Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang. Dari verifikasi itu, hanya ada 122 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dari sebanyak 695 bacaleg yang mendaftar ke KPU Kota Serang.

Saat ini untuk melengkapi persyaratan berkas hanya enam hari lagi. Sebanyak 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 belum mendatangi KPU Kota Serang untuk perbaikan berkas bacaleg.

Padahal, KPU juga sudah mulai membuka masa perbaikan vermin sejak 26 Juni dan ditutup pada 9 Juli 2023 mendatang.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Senin, 3 Juli 2023, menyatakan, hingga saat ini belum ada satu pun parpol peserta Pemilu 2024 yang datang untuk melakukan perbaikan.

Ia berharap pihak politik segera melakukan perbaikan berkas caleg yang BMS.

"Jangan sudah mepet di akhir 9 Juli ini," katanya.

Ade mengaku, KPU Kota Serang sudah mengirimkan surat secara resmi kepada seluruh partai politik untuk segera melakukan perbaikan.

Kemungkinan besar, lanjut Ade, partai politik hingga saat ini masih mengumpulkan berkas-berkas para bacalegnya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: