Para Pejabat Dilarang Gelar Acara Buka Bersama pada Ramadan 1444 H

Para Pejabat Dilarang Gelar Acara Buka Bersama pada Ramadan 1444 H

Presiden Jokowi saat memberikan arahan. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/YouTube Setpres -----

INFORADAR.ID --- Pemerintah mengeluarkan imbauan atau larangan agar meniadakan acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1444 Hijriah (H) atau tahun 2023 ini.

 

Imbauan untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama itu ditujukan kepada para pejabat, mulai dari Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

 

Imbauan tidak mengadakan buka puasa itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Pramono Anung. 

 

Surat Sekretaris Kabinet tersebut bernomor 38/Sekkab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023 lalu.

 

Dikutip dari laman PMJ News, Kamis, 23 Maret 2023, berikut ini tiga point arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023: 

 

a. Penganganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

 

b. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: