Hasil Survai Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers di Indonesia "Cukup Bebas"

Hasil Survai Dewan Pers: Indeks Kebebasan Pers di Indonesia

Grafis: Laman FB IndonesiaBaik.Id -----

INFORADAR.ID --- Indeks Kebebasan Pers (IKP) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan sejak tahun 2016. Saat ini status Kebebasan Pers secara nasional berada pada kategori "cukup bebas". 

Hasil survai tentang IKP yang dilakukan Dewan Pers, IKP tahun 2022 adalah naik 1,86 poin dari tahun 2021, menjadi 77,88. 

Hasil nilai ini mempertahankan tren kenaikan IKP selama lima tahun ke belakang atau tepatnya sejak tahun 2016. 

Artinya tren kemerdekaan pers di Indonesia menurut survai Dewan Pers selalu mencatatkan kenaikan sejak 2016. 

Dikutip inforadar.id dari laman FB IndonesiaBaik.Id, kenaikan IKP tertinggi terjadi sebesar 4,71 poin pada 2019. Adapun, skor IKP Indonesia masuk dalam kategori cukup bebas sejak 2019 hingga 2022. Sebelumnya, IKP Indonesia termasuk dalam kategori agak bebas pada 2016-2018.

Tahun 2016, Indeks Kemerdekaan Pers mencatatkan angka 63,44. Kemudian, naik di tahun 2017 dengan angka 67,92 dan terus menerus meningkat hingga di tahun 2022 mencatatkan angka 77,88. 

Sebagai informasi, semakin tinggi nilai yang diberikan, maka IKP akan masuk dalam Kategori Nilai semakin “Baik”, dan dengan Kondisi Kemerdekaan Pers semakin “Bebas”. Karena itu, secara nasional kemerdekaan pers Indonesia terus meningkat dan berada dalam kondisi 'cukup bebas'.

IKP Nasional dihitung dari nilai rata-rata dari 34 provinsi (IKP Provinsi) dan nilai rata-rata dari 10 Dewan Penyelia Nasional (IKP NAC), dengan bobot masing-masing 70% dan 30%. Survei dilakukan Dewan Pers dengan melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC). Ada 34 provinsi yang disurvei, dengan 20 indikator.

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: