Yuk Mengenal Kura-kura Leher Ular Rote, Hewan Langka dan Dilindungi

Yuk Mengenal Kura-kura Leher Ular Rote, Hewan Langka dan Dilindungi

Kura kura leher ular rote. Foto: Tangkapan layar bbksdantt.menlhk.go.id -----

INFORADAR.ID --- Indonesia kaya akan flora dan fauna. Tersebar di seluruh wilayah Nusantara. 

Bahkan banyak ragam fauna, yang hanya ditemukan di habitat khusus di salah satu pulau/kepulauan di Indonesia. Contohnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tapi, tahukah kalian bahwa di NTT tidak hanya terdapat hewan langka Komodo saja, yang habitatnya berada di Balai Taman Nasional Komodo di Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores? 

Ternyata di Pulau Rote, NTT juga terdapat hewan langka lainnya. Namanya kura-kura ular rote (Chelodina mccordi). Kura-kura ini merupakan satwa endemik Indonesia dengan persebaran hanya ditemukan di Pulau Rote, NTT. 

Kura-kura ini memiliki keunikan leher yang panjang menyerupai ular. Sebagai satwa endemik, kura-kura leher ular ini termasuk dalam satwa dilindungi oleh negara. Jadi tak boleh dipelihara oleh perorangan.

Pada tahun 2021, telah dilakukan juga repatriasi untuk 13 individu kura-kura leher ular rote dari Singapura ke BBKSDA NTT, yang kemudian direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Ini menunjukkan bahwa upaya konservasi yang dilakukan telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional. 

Kura-kura leher ular Rote adalah satwa ikonik-endemik Pulau Rote dan satu-satunya dari genus Chelodina yang berada di luar dataran Papua-Australia, serta telah dimasukkan ke dalam daftar CITES. Di dalam CITES, kura-kura leher ular Rote terdaftar dalam Appendix II (perdagangan dengan pembatasan kuota) sejak tahun 2005 dan penetapan perdagangan nol kuota untuk spesimen dari alam sejak tahun 2013.

Keberadaan kura-kura leher ular Rote penting bagi ekosistem karena fungsinya untuk menjaga kesehatan perairan dan danau dengan memakan hewan mati di perairan tersebut. Sehingga menyuburkan dan menambah kandungan nutrisi tanah melalui bekas sarang bertelur/telur yang gagal menetas, mengontrol populasi serangga agar vegetasi danau terjaga sehingga mengurangi penguapan air danau, serta mengontrol populasi katak dengan memakan kecebong.

Menjadi satu dari 25 spesies kura-kura paling terancam punah di dunia, status keterancamannya dikategorikan CR (PEW) atau Possibly Extinct in the Wild. Sejak tahun 2018, kura-kura leher ular Rote dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.2/12/2018.

Sejak pertama kali dideskripsikan sebagai spesies baru di tahun 1994, hingga saat ini tidak ada data jumlah populasi di alam. Penurunan populasi bahkan hingga dinyatakan punah di alam liar, disebabkan eksploitasi berlebihan (perdagangan masif tahun 1980-1990an) dan adanya alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian. 

Dari hasil penelitian terbaru menunjukkan hanya 3 danau yang masih layak menjadi habitat kura-kura leher ular Rote, yaitu Danau Ledulu, Danau Lendoen, dan Danau Peto.

Upaya konservasi yang telah dilakukan yaitu penelitian populasi (2005). Namun tidak berhasil menemukan spesies liar di alam, pelepasliaran 40 ekor kura-kura leher ular Rote di Danau Peto (2009), pengembangbiakan ex-situ (sejak 2009), inisiasi program konservasi kura-kura leher ular Rote ke alam (sejak 2016), dan pengusulan 3 danau (Peto, Lendoen, dan Ledulu) menjadi kawasan ekosistem esensial (KEE) yang melindungi habitat dan kura-kura leher ular Rote.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: