Viral, Permainan Latto-latto Dimana-mana, Apakah Boleh? Ini Hukumnya
Seorang anak dan dewasa sedang memainkan latto-latto. Foto: Tangkapan layar laman resmi Persyarikatan Muhammadiyah -----
INFORADAR.ID --- Belakangan ini sedang viral permainan latto-latto dimana-mana. Tak hanya oleh anak-anak. Remaja, pemuda dan orang dewasa pun ikut memainkannya.
Di sudut-sudut kota, di komplek-komplek perumahan, di perdesaan, anak-anak kesana kemari menenteng latto-latto (Sulawesi), etek-etek (Jawa) sambil memainkannya.
Pagi, siang, sore hingga larut malam terus terdengar suara etek-etek dimana-mana.
Lalu apa hukumnya, diperbolehkan, diharamkan? Inilah penjelasannya:
Ya, sejak akhir November 2022, permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali populer. Kini, hampir di setiap daerah permainan tersebut dimainkan oleh anak-anak, dewasa, hingga orangtua.
Latto-Latto (bahasa Makassar) atau Etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.
Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan.
Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.
Asal Mula Latto-Latto
Berbagai sumber mencatat bahwa Latto-Latto pertama kali lahir pada tahun 1960-an di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca berbentuk bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Karena berbahaya ketika pecah, maka bola kaca diganti dengan bola plastik.
Dikutip dari laman resmi FB Persyarikatan Muhammadiyah, Jumat, 6 Januari 2023, di Indonesia, Latto-latto sempat populer pada tahun 1970-an dan tahun 1990-an. Kini, di berbagai daerah Latto-latto bahkan diperlombakan karena dianggap menantang.
Meski populer, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan Latto-latto cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat. Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Muhammadiyah?
Mubah, Sepanjang Tidak Mafsadat dan Tidak Mengandung Unsur Perjudian
Dalam wawancara pada Selasa (3/1), Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan Latto-Latto tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: