Kemenkes Terbitkan SE Penggunaan Obat Sirup, Ini Isinya

Kemenkes Terbitkan SE Penggunaan Obat Sirup, Ini Isinya

Juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril. Foto: Laman PMJ News/dok.net--

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Untuk mencegah terulangnya kasus gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.

Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022. Dia berharap edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan.

"Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh," jelas Syahril dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Selain itu, Syahril juga mengungkapkan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Kedua belas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

"Di luar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut. Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," tukasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: