Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Bali dan Perhelatan KTT G20

Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Bali dan Perhelatan KTT G20

Presiden Joko Widodo dengan latar Taman Hutan Raya I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ---Laman Sekretariat Presiden -----

DENPASAR, INFORADAR.ID --- Sebagai daerah tujuan wisata utama domestik dan manca negara, Bali nyaris punya semuanya. Alamnya, budayanya, keindahannya, kulinernya serta masyarakatnya. 

Semua menyatu harmonis. Menawarkan segala solusi bagi yang ingin refresing, melepas kepenatan dan menumbuhkan semangat. Nah, siapa tidak tertarik dengan kekayaan indah nan menyegarkan itu? 

Bali sudah terkenal sebagai daerah tujuan wisata kelas dunia. Pulau berpenduduk 3 juta jiwa itu menjadi tujuan utama pelesir masyarakat dari berbagai negara. 

Keindahan alam berpadu apik dengan kekayaan budaya berlatar Hindu mampu memberi kenangan mendalam bagi turis.

Namun sejatinya, di pulau seluas 5.780 kilometer persegi itu kita masih bisa menemukan sebuah kawasan konservasi alam pesisir. 

Lokasinya hanya sepelemparan batu dari pintu gerbang Bali, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kawasan hijau seluas 1.373,5 hektare di pesisir selatan Teluk Benoa itu bernama Taman Hutan Raya I Gusti Ngurah Rai. 

Inilah satu-satunya taman hutan raya atau tahura yang dimiliki oleh provinsi berjuluk Pulau Dewata itu.

Kawasan itu bertipe hutan payau dan berfungsi mencegah terjadinya abrasi.

Pada 15 - 16 November 2022 mendatang, Pulau Dewata akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G20 di Nusa Dua 

Di mana kegiatan tersebut akan dihadiri oleh 20 kepala negara dan kepala pemerintahan dari 20 negara serta para pemimpin kawasan regional dunia serta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Nah, para kepala negara/kepala pemerintahan, nantinya juga bakal diajak untuk mengunjungi tahura, yang saat ini renovasinya sudah mencapai 84 persen.

Dikutip dari laman Sekretariat Presiden, menurut website Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 8 Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan konservasi ini ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1927. 

Sempat beberapa kali mengalami perubahan status, hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 888/Kpts-II/92 tanggal 8 September 1992 yang menetapkan kawasan itu sebagai Taman Wisata Alam Prapat Benoa Suwung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: