Menhub Dorong Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Model Penggunaan Kendaraan Listrik
Menhub Budi Karya Sumadi Foto: --- Humas Setkab -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.
“(Inpres No. 7) ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda (pemerintah daerah), sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub dalam Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik”, yang diakses pada YouTube Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans), Sabtu, 8 Oktober 2022.
Penggunaan kendaraan listrik, tutur Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya sebagaimana inforadar.id kutip dari laman setkab.go.id.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” kata Menhub.
Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” kata Menhub.
Pada kesempatan itu, Budi juga memaparkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
◇ Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik.
◇ Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai.
◇ Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Menutup paparannya, Menhub juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, universitas, BUMN, hingga sektor industri, untuk mendukung implementasi KBLBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: