Ferdy Sambo Minta Maaf (Lagi), Ungkap Istrinya Tak Bersalah

Ferdy Sambo Minta Maaf (Lagi), Ungkap Istrinya Tak Bersalah

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung. Foto: --- PMJ News-----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tersangka dan aktor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf. 

Permintaan maaf ditujukan kepada orangtua Brigadir J atas perbuatan yang dilakukannya. Dia menyebut sangat marah saat mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," sambungnya sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News. 

Ferdy Sambo mengatakan, dirinya begitu terbawa amarah usai mendengar kabar peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dialami istrinya. Hal ini menjadikan emosinya tidak terkendali.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," tuturnya.

Kendati begitu, Sambo menjelaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Mantan Kadiv Propam ini menekankan istri sebagai korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tukasnya.

Kejagung Pastikan Jaksa Tidak Bisa Diintervensi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers, di Kejagung, Rabu, 5 Oktober 2022. Foto: ---- PMJ News -----

“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

“Kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.

Fadil menambahkan, Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa agar tidak diintervensi pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: