YouTuber Baim Wong Buat Prank KDRT, Polres Jaksel: Mengarah ke Pidana

YouTuber Baim Wong Buat Prank KDRT, Polres Jaksel: Mengarah ke Pidana

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Foto; --- Tangkapan layar disway.id -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven membuat prank soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan candaannya ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, lantaran prank tersebut sangat tidak pantas dilakukan. 

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.

"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," ucap Nurma saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan YouTuber Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven.

"Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru," tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Oktober 2022. 

Edwin menilai tindak KDRT dapat memberi luka mendalam bagi para korban. Menurut dia, hal tersebut sangat tidak pantas apabila dijadikan bahan lelucon oleh seorang publik figur.

"KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi," ungkapnya.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, pihaknya telah banyak menerima laporan korban KDRT. Dia khawatir prank yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan ksus KDRT ke depan, terutama di kepolisian.

"Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.

"Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan," ucap Nurma saat dihubungi wartawan.

Meski hanya sebuah konten, kata Nurma, yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu. Oleh karenanya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.

"Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: