Terkait Praktik Perdagangan Orang, 3 Orang Ditangkap dan Selamatkan 22 Orang dari Pamulang-Tangsel

Terkait Praktik Perdagangan Orang, 3 Orang Ditangkap dan Selamatkan 22 Orang dari Pamulang-Tangsel

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: --- Dok PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sedikitnya 3 orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan tiga orang tersangka yang berinisial C, S, dan M beserta barang bukti. 

Satgas TPPO juga berhasil menyelamatkan 22 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja dari salah satu rumah tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, TPPO tersebut rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja.

“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

“Untuk barang bukti yang disita adalah sebuah PC, kemudian 5 buah monitor, 1 laptop, dan 17 paspor,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, saat ini satuan tugas (satgas) TPPO sedang mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Saat ini satgas TPPO sedang mendalami untuk menuntaskan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang. Tapi kita masih menunggu update lebih lanjut dari Satgas TPPO,” tandasnya.

22 ORANG DISELAMATKAN 

Sedikitnya 22 Orang Diselamatkan 

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka berinisial C, S, dan M yang ditangkap di wilayah berbeda.

“Tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/10/2022).

Ramadhan menuturkan, tiga tersangka yang diamankan berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: