Polri akan Berikan Hak Putri Candrawathi dalam Status Tahanannya yang Memiliki Anak

Polri akan Berikan Hak Putri Candrawathi dalam Status Tahanannya yang Memiliki Anak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Foto: --- Divisi Humas Polri -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Istri Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawathi (PC) sudah ditahan Polri sejak Jumat, 30 September 2022. Ny PC sendiri diketahui memiliki anak yang usianya masih di bawah 2 tahun. 

Terkait hal itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tetap akan memberikan hak-haknya kepada Putri Candrawathi dalam status tahanannya terkait kondisi tersangka yang memiliki anak.

“Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada kepada PC, saya kira sama rutan Bareskrim maupun Brimob, saya kira juga standarnya juga sama,” sebutnya.

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya kami berikan,” tandas Kapolri sebagaimana inforadar.id kutip dari PMJ News, Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Kapolri juga menyebutkan bahwa keputusan penahanan tersangka Putri Candrawathi setelah tahap dua akan diputuskan oleh Kejaksaan.

“Nanti setelah pelimpahan tahap 2, tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana, karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya diberitakan inforadar.id, walaupun mempunyai anak yang usianya masih di bawah 2 tahun, akan tetapi, istri Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawathi menyatakan ikhlas ditahan di Mabes Polri.

Ia meminta doa agar dapat menjalani seluruh proses hukum terkait perkara yang menjeratnya. Yaitu sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Polri telah memutuskan akan melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menyatakan kliennya menghargai keputusan Polri. Putri disebutnya menerima dan mengaku ihlas untuk ditahan.

"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," imbuhnya.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: