Pemda Wajib Anggarkan 2% dari Dana Transfer Umum untuk Tekan Inflasi

Pemda Wajib Anggarkan 2% dari Dana Transfer Umum untuk Tekan Inflasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Foto: -- Laman FB Kemenkeu ----

Selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: