Didukung Anggaran, DPR-Pemerintah Godok Provinsi Papua Barat Daya
Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) didampingi Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin, 29 Agustus 2022. Foto: --- Laman FB Kemenkeu -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Wilayah Papua akan kembali dimekarkan. Saat ini Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menggodok tentang Rencana Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Pada 25 Juli 2022 lalu, tiga provinsi baru di Papua telat ditetapkan. Yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan mendukung proses pembahasan selanjutnya mengenai pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisitatif dari DPR RI.
Dikutip dari Laman FB Kemenkeu, Selasa, 30 Agustus 2022, Wamenkeu sampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah, Senin, 29 Agustus 2022 di Ruang Rapat DPR RI Jakarta.
Berdasarkan data perbandingan rata-rata pendapatan & belanja APBN (inflow & outflow) Agregat Wilayah Tahun 2016-2020, regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp462 triliun. Alokasi belanja negara bagi Papua, ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.
"Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang (APBN) yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan pertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut,” terang Wamenkeu.
Selanjutnya, mengenai pendanaan DOB (Dana Otonomi Baru) Wamenkeu mengatakan bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022.
Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022. Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti bisa ditetapkan maka penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu.
“Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini,” lanjut Wamenkeu.
Sebelumnya Papua yang wilayahnya sangat luas, hanya terdiri dari provinsi. Yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sehingga kalau Provinsi Papua Barat Daya disetujui, maka nanti Papua terdapat 6 provinsi.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: