Buntut Odong-odong Maut, Polri Larang Beroperasi di Jalan dan Akan Lakukan Razia secara Rutin

Buntut Odong-odong Maut, Polri Larang Beroperasi di Jalan dan Akan Lakukan Razia secara Rutin

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. Foto: Korlantas Polri--

JAKARTA, INFORADAR.ID - Menyusul kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli 2022 pukul 11.00 WIB, Korlantas Polri mengeluarkan larangan odong-odong beroperasi di jalan. 

Kejadian mematikan di lintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu tersebut merengut 9 nyawa penumpang. 3 anak-anak dan 6 ibu-ibu. 

"Jika masih ditemukan adanya odong-odong beroperasi di jalan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Dikutip inforadar.id dari laman korlantas.polri, Aan mengatakan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Larangan odong-odong beroperasi di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: