Disway Award

Purnawirawan, oh…Purnawirawan

Purnawirawan, oh…Purnawirawan

Potret Ahmad Sihabudin--

Penulis Ahmad Sihabudin

Dari delapan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang langsung  banyak mendapatkan sorotan public adalah point 8, “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”. 

Sikap pada point ini ibarat “hujan disiang bolong”, atau “mimpi di siang bolong” saya lupa siloka istilah tersebut, yang pasti public bereaksi terheran-heran.

Ada kejadian luarbiasakah, apakah wakil presiden kita sudah melanggar konstitusi negara, melakukan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara. 

Padahal pemerintahan baru berjalan 7 bulan, semuanya sedang menata, ditata, dan menjalankan program kerja prioritas sesuai janji saat kampanye kemarin.

Pernyataan sikap para purnawirawan ini, cukup membuat “berisik” ruang public, analisis liarpun merebak dari para pengamat sosial politik, apakah ini masih buntut dari kekalahan Pilpres pasangan 01atau 03 kemarin, karena sebagaian purnawirawan juga ada yang menjadi pendukung pasangan Capres Wapress tersebut, atau ada yang masih belum move-on, karena kalah dalam pilpres, atau  pernah dicopot saat menjabat dimasa  pemerintahan Jokowi. 

BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme Terbaru April 2025: Dari Entry-Level hingga Flagship

BACA JUGA:Daftar HP Realme Terbaru di Tahun 2025: Cek Spesifikasinya

Karena dalam tuntutannya, banyak yang bersinggunan dengan kebijakan pemerintahan masa Jokowi, seperti masalah IKN, proyek-proyek PSN terutama PIK2,  mengganti para menteri yang disinyalir terlibat korupsi, dan “orangnya” Jokowi, dan yang dianggap public paling “hot” adalah usulan mengganti Wakil Presiden.

Tuntutan terakhir inilah yang memancing reaksi public, netizen, mengekspresikan segala caranya, ada yang mengatakan, “jenderal ompong”, “cari panggung”, “kecewa nggak diajak” di Kabinet, “purnawirawan kok, memecah belah bangsa”, “kok, lupa sama sumpah prajurit, dan sapta marga” dan lain-lain. 

Pro-kontra saat ini hal biasa, mau bicara, menuntut apa saja silahkan tidak ada batasannya, mengkick balik langsung juga tidak ada masalah resiko ditanggung masing-masing.

Purnawirawan punya hak menyampaikan sikap pernyataannya, public juga punya hak mengomentari dengan gaya ala kekiniannya, lewat  video dan narasi pada saluran youtube, tik-tok, Instagram, dan lain-lain. 

Bila para netizen dianggap kurang sopan mengomentari sikap purnawirawan, inilah era gen-z berkomunikasi dalam ruang public digital. 

BACA JUGA:Full Episode! Ini Link Nonton Kian's Bizarre B and B: Variety Show Jin BTS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: