Polda Bali Ringkus 7 Tersangka Penimbun BBM Subsidi

Polda Bali Ringkus 7 Tersangka Penimbun BBM Subsidi

Tindakan tegas terhadap mafia penimbun energi rakyat!--

INFORADAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran satuan wilayah memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi dengan membongkar sejumlah kasus penyelewengan.

Mengutip laporan RRI.co.id, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di berbagai kabupaten/kota di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan kuota energi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan rantai distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum pencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan data penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Kabupaten Tabanan pada 10 Oktober 2026. Petugas meringkus pria berinisial IMS (64) yang kedapatan menimbun 300 liter Solar bersubsidi di lahan kosong dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan barcode kendaraan bermotor milik petani untuk memborong solar, lalu menampungnya ke dalam jeriken menggunakan mobil modifikasi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diringkus oleh jajaran Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Modus operandi para pelaku kelompok ini melibatkan penyalahgunaan pembelian Pertalite eceran yang kemudian dipasarkan kembali secara daring melalui platform media sosial Facebook Marketplace dengan harga jauh di atas ketentuan resmi

Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti berupa ratusan liter BBM bersubsidi, puluhan jeriken penampung, botol kemasan eceran, kendaraan pengangkut, hingga uang tunai hasil transaksi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Maraknya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer kerap memicu antrean panjang di berbagai SPBU dan merugikan para pelaku usaha mikro, petani, serta nelayan yang memegang hak prioritas. Pengawasan berlapis melalui integrasi sistem digitalisasi barcode dan pemantauan langsung di lapangan menjadi kunci utama dalam menutup celah praktik kecurangan distribusi energi.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar senantiasa berpartisipasi aktif melakukan pengawasan sosial dengan melaporkan segala bentuk indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi energi melalui layanan darurat kepolisian 110.

Sinergi antara aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ketersediaan pasokan BBM di seluruh wilayah nusantara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: