Komdigi Tegur Platform Threads, Minta Meta Lebih Kooperatif

Komdigi Tegur Platform Threads, Minta Meta Lebih Kooperatif

Meutya Komdigi--Pinterest

INFORADAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur Meta terkait kepatuhan platform Threads dalam menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Teguran tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers Update Implementasi PP TUNAS di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah menyoroti belum adanya laporan dari Meta mengenai penindakan terhadap akun pengguna Threads yang berusia di bawah 16 tahun. 

Meutya mengatakan, Meta sebelumnya telah menyampaikan perkembangan penindakan pada platform lainnya. Instagram dilaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun, sementara Facebook menonaktifkan sekitar 99 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account. 

Namun, laporan tersebut belum mencakup Threads. Hingga evaluasi terbaru, Komdigi menyebut belum menerima angka penindakan maupun laporan terkait penonaktifan akun anak di platform tersebut.

“Untuk penonaktifan akun anak di Threads, belum ada laporan mengenai angka penindakan ataupun laporan apa pun yang diberikan kepada Komdigi,” ujar Meutya.

BACA JUGA:BSU 2026 Cair Oktober-Desember, Cek Penerima Pakai NIK Belum Bisa Jadi Patokan

BACA JUGA:Perpres Ojol Resmi Terbit, Pemerintah Atur Tarif hingga Perlindungan Pekerja

Atas kondisi tersebut, Komdigi meminta Meta segera menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, khususnya untuk platform. 

Pemerintah menilai pelaksanaan PP TUNAS tidak hanya dilihat dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Perubahan fitur yang dapat mengurangi berbagai risiko bagi anak juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kepatuhan platform digital. 

Meutya juga menegaskan bahwa fitur Teen Account pada Instagram dan Facebook belum otomatis membuat layanan Meta masuk kategori berisiko rendah. Komdigi masih menemukan sejumlah fitur yang dinilai memiliki risiko, termasuk fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal serta aspek yang berkaitan dengan kecanduan dan kesehatan mental anak.

Evaluasi tersebutc bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan tersebut mewajibkan platform digital mengambil langkah untuk membatasi akses anak sesuai dengan kategori usia dan tingkat risiko layanan. Sejak aturan diberlakukan, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads. 

BACA JUGA:Rayakan 20 Tahun, Upin & Ipin Gelar Teater Musikal Perdana di Indonesia

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Dragon Ball Super: Beerus Mulai Bisa Ditonton di Crunchyroll 11 Oktober

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: