4 Juni Diperingati sebagai Hari Apa? Berikut Momen Penting yang Jatuh pada 4 Juni

4 Juni Diperingati sebagai Hari Apa? Berikut Momen Penting yang Jatuh pada 4 Juni

--

INFORADAR.ID - Setiap tanggal 4 Juni terdapat sejumlah peringatan penting yang diakui secara internasional. Salah satu yang paling utama adalah Hari Internasional Anak Korban Agresi atau International Day of Innocent Children Victims of Aggression yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dunia terhadap penderitaan anak-anak yang menjadi korban konflik, kekerasan, peperangan, serta berbagai bentuk penyalahgunaan fisik, mental, dan emosional. Hari tersebut juga menjadi pengingat atas komitmen internasional dalam melindungi hak-hak anak. 

PBB menetapkan peringatan ini pada 19 Agustus 1982 melalui resolusi Majelis Umum setelah menyoroti banyaknya anak-anak yang menjadi korban konflik di kawasan Timur Tengah saat itu. Seiring waktu, makna peringatan ini diperluas untuk mencakup seluruh anak di dunia yang terdampak kekerasan dan agresi dalam berbagai bentuk.

Melalui Hari Internasional Anak Korban Agresi, berbagai organisasi kemanusiaan dan lembaga perlindungan anak mengajak masyarakat untuk:

1. Meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.

2. Mendukung pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia.

3. Menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.

4. Mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. 

Selain peringatan internasional tersebut, beberapa negara juga memiliki perayaan atau hari nasional yang jatuh pada 4 Juni, seperti Hari Simbol Negara di Kazakhstan, Hari Persatuan Nasional di Hungaria, serta Hari Kemerdekaan di Tonga. Namun, secara global, peringatan yang paling luas diakui pada tanggal ini adalah Hari Internasional Anak Korban Agresi. 

Tanggal 4 Juni menjadi momentum penting bagi masyarakat dunia untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak-anak dari dampak konflik dan kekerasan. Peringatan ini mengingatkan bahwa setiap anak berhak hidup aman, sehat, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk agresi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: