Disway Award

Jeritan Warga Bangkonol Menolak Sampah Impor, Menggugat Bau Busuk Warisan TPA Ilegal

Jeritan Warga Bangkonol Menolak Sampah Impor, Menggugat Bau Busuk Warisan TPA Ilegal

Jeritan warga Bangkonol menolak sampah impor yang meninggalkan bau busuk dan mencemari lingkungan-Dok. Istimewa-

Warga Bangkonol berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan bukti "Bupati tutup mata, DPRD tutup telinga" Berkat desakan keras dari rakyat dan DPRD Pandeglang yang ikut menolak kerja sama, Pemkab Pandeglang akhirnya menyerah. 

Pada September 2025, kerja sama sampah dengan Tangsel resmi dibatalkan. Pembatalan ini adalah kemenangan besar bagi warga, menunjukkan bahwa suara rakyat lebih mahal daripada PAD ratusan miliar.

Kisah TPA Ilegal Pandeglang ini bukan cuma soal bau busuk, tapi juga soal hukum. Praktik Open Dumping yang terjadi selama 20 tahun di Bojong Canar dan yang masih berlangsung di Bangkonol adalah pelanggaran keras Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Menteri Lingkungan Hidup sudah kasih peringatan ke 343 kepala daerah di Indonesia yang masih bandel pakai open dumping. 

Ancaman hukumnya tidak main-main, Pidana penjara maksimal empat tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pemegang kebijakan daerah yang tidak serius.

Kegagalan DLH Pandeglang dalam memastikan Bojong Canar patuh hukum dan lambatnya mereka mengurus Amdal Bangkonol adalah bukti kalau aspek legalitas sering dikesampingkan. 

Pemerintah daerah sudah harus sadar: menyelesaikan masalah sampah adalah kewajiban hukum, bukan cuma masalah teknis atau mengejar uang.

Penutupan Bojong Canar dan pembatalan MoU Bangkonol merupakan bukti nyata bahwa "Jeritan Warga" Pandeglang tidak bisa diabaikan lagi.

Sampah Pandeglang tidak akan selesai hanya dengan memindahkannya (dari Bojong Canar ke Bangkonol) atau menjualnya (ke Tangsel demi PAD). Solusi yang harus dikejar sekarang adalah:

  1. Stop Cepat Open Dumping: Pemkab harus segera upgrade Bangkonol menjadi Sanitary Landfill dan mengurus Amdal Bangkonol sampai tuntas. Legalitas operasional itu harga mati.
  2. Bayar KDN Tepat Waktu: Pemkab wajib bayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) ke warga Bangkonol secara transparan dan rutin. Jangan sampai janji jadi pemicu protes lagi [6].
  3. Tingkatkan Pelayanan Hulu: Kurangi beban Bangkonol dengan serius mengaktifkan kembali inisiatif pengurangan sampah di tingkat masyarakat (TPS 3R) dan perbaiki armada angkut yang kurang memadai.

Sampai Pemkab Pandeglang benar-benar serius mengubah pola pikir, dari reaktif menjadi proaktif, kita akan terus terjebak dalam siklus bencana sampah. 

Saatnya buktikan: Pandeglang bisa bersih, tanpa harus ada lagi "Warisan Ilegal" yang mengorbankan kesehatan dan ketenangan warganya.

 

Nama: Qudwata Aliya

Jurusan: Administrasi Publik

Kampus: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: