Disway Award

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya-Website resmi-Kemenpora

“Kalau memang dibutuhkan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan,” tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengungkapkan bahwa ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terbagi menjadi dua kelompok.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

BACA JUGA:Di Balik Penertiban Pakaian Bekas Impor, Pedagang Pasar Senen Soroti Serbuan Barang China

BACA JUGA:Piala Dunia 2026 Semakin Dekat, Delapan Negara Asia Sudah Pastikan Tiketnya!

Para tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sedangkan untuk klaster kedua yang berisi Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dokter Tifa (TT) dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo. 

Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Kasus yang menyeret Roy Suryo ini mencuat setelah isu dugaan ijazah palsu Jokowi ramai dibicarakan di media sosial dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. 

Pemeriksaan besok diperkirakan akan menjadi langkah awal bagi penyidik untuk memperdalam peran setiap tersangka dalam penyebaran isu tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: