Koperasi Merah Putih, Cara Pinjam Uang dan Syarat yang Perlu Dipenuhi
Koperasi Merah Putih tawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat-@kopdesmerahputih-Instagram
Namun, pencairan dana biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana penggunaan yang diajukan dalam proposal.
Suku bunga atau margin yang dikenakan berkisar antara 6 persen per tahun, dengan jangka waktu maksimum 6 tahun yang termasuk masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.
Bank juga memberikan keleluasaan bagi koperasi yang ingin meningkatkan plafon pinjaman selama jumlah Rp3 miliar belum terpenuhi dan pinjaman pertama telah berjalan selama minimal 6 bulan.
Nah, itulah informasi mengenai prosedur peminjaman uang di Koperasi Merah Putih, syarat keanggotaan, serta jumlah pinjaman yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
