Koperasi Merah Putih, Cara Pinjam Uang dan Syarat yang Perlu Dipenuhi
Koperasi Merah Putih tawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat-@kopdesmerahputih-Instagram
Sementara untuk koperasi, pengajuan dilakukan langsung ke bank-bank HIMBARA sesuai aturan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Berikut prosedur untuk individu yang ingin meminjam uang di Koperasi Merah Putih:
- Daftar sebagai anggota koperasi dengan memenuhi semua persyaratan administrasi.
- Ajukan pinjaman di unit simpan pinjam koperasi serta lampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan rekening bank.
- Koperasi akan melakukan verifikasi dan penilaian atas kelayakan permohonan pinjaman.
- Jika permohonan disetujui, kamu akan menandatangani perjanjian pinjaman sesuai ketentuan koperasi.
- Dana akan dicairkan sesuai dengan tahapan yang disepakati dan kamu wajib mengangsur sesuai dengan jadwal.
Berikut cara meminjam uang di Koperasi Merah Putih untuk koperasi:
- Ketua koperasi mengajukan proposal pinjaman ke bank HIMBARA.
- Bank akan menilai kelayakan usaha dan kemampuan pengembalian dana dari koperasi.
- Setelah itu, dilakukan penandatanganan perjanjian antara pihak bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah.
- Bank wajib melaporkan perjanjian pinjaman kepada Kementerian Keuangan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
3. Batasan pinjaman Koperasi Merah Putih
Berdasarkan peraturan PMK No.49 Tahun 2025, jumlah pinjaman yang dapat dimohon oleh koperasi maksimal adalah Rp3 miliar.
Angka ini mencakup pendanaan untuk modal kerja, pengembangan usaha, dan biaya operasional koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
