Aturan Baru KAI: Penumpang Dilarang Isi Daya Powerbank di Dalam Gerbong
Potret KRL-Pinterest/Aldie hxzl-
INFORADAR.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan penerapan aturan baru KAI yang mengatur pembawaan serta penggunaan powerbank selama perjalanan kereta api.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang di setiap perjalanan.
Melalui penerapan aturan baru KAI ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak menggunakan perangkat elektronik saat bepergian menggunakan kereta.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan sosialisasi aturan ini kepada para pengguna jasa kereta.
“Aturan baru KAI Ini masih dalam tahap sosialisasi. Kalau ada penumpang yang belum tahu, petugas akan memberikan imbauan,” ujar Ixfan, Sabtu 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Perbedaan Masa Kontrak dan Tunjangannya Dibanding PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Kandungan Etanol dalam BBM Itu Apa Sih? Kenali Kelebihan, Kekurangan, dan Efeknya di Mesin!
Batas Kapasitas Powerbank dan Larangan Penggunaan
Dalam kebijakan baru ini, KAI menetapkan bahwa powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 watt-hour (Wh) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
Selain itu, setiap perangkat wajib memiliki label kapasitas yang jelas, berfungsi dengan baik, dan tidak rusak.
Penumpang juga tidak diperkenankan mengisi daya powerbank melalui stop kontak di gerbong, karena fasilitas tersebut hanya boleh digunakan untuk perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, atau tablet.
Demi Keamanan dan Kenyamanan Bersama
KAI menegaskan bahwa mengisi daya powerbank di dalam kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan menimbulkan risiko kebakaran.
Oleh karena itu, pembatasan ini diterapkan untuk menghindari potensi bahaya yang bisa mengganggu keselamatan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
