Disway Award

Pemprov Banten Tegakkan Aturan Operasional Truk Tambang, Hanya Diizinkan Beraktivitas 7 Jam di Malam Hari

Pemprov Banten Tegakkan Aturan Operasional Truk Tambang, Hanya Diizinkan Beraktivitas 7 Jam di Malam Hari

Operasional truk tambang-Istimewa-

INFORADAR.ID - Penetapan kebijakan baru terkait operasional truk tambang di Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas.

Hal ini dilakukan untuk menekan dampak negatif seperti kemacetan, polusi udara, dan kerusakan jalan yang sering dikeluhkan masyarakat. 

Berdasarkan aturan baru tersebut, operasional truk tambang kini dibatasi hanya berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memastikan penertiban berjalan efektif di seluruh daerah. 

Satgas ini juga akan bertugas menyamakan jam operasional truk tambang di setiap kabupaten dan kota agar tidak terjadi perbedaan kebijakan.

“Saya minta dibentuk Satgas Angkutan Tambang. Jam operasinya dari pukul 22.00 sampai 05.00, supaya tidak mengganggu anak sekolah dan pekerja,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:80 Persen Lansia Indonesia Masih Mengandalkan Generasi Sandwich, Kemenkeu Wanti-Wanti Dampaknya

BACA JUGA:ChatGPT Dihapus dari WhatsApp Mulai Januari 2026, Ini Alasan di Baliknya

Penyeragaman Operasional Truk Tambang di Seluruh Daerah

Menurut Dimyati, keseragaman jadwal operasional truk tambang penting dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. 

Jika jam operasional berbeda antarwilayah, maka potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas masih bisa terjadi.

“Jangan nanti di satu daerah jam 07.00, di tempat lain jam 09.00. Begitu sampai sana macet lagi. Harus seragam,” ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, pengaturan operasional truk tambang ini bukan tanpa alasan. Aktivitas angkutan tambang selama ini kerap memicu berbagai persoalan sosial, seperti rusaknya infrastruktur jalan, meningkatnya polusi debu, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

“Banyak tambang tidak memiliki kantong parkir atau terpal penutup. Truk kotor, keluar tidak disemprot dulu, akibatnya jalan cepat rusak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: