Magang Fresh Graduate Bergaji Rp3,3 Juta Resmi Dimulai 15 Oktober 2025
Tidak memenuhi syarat MagangHub-Pinterest/Suzy tietse-
INFORADAR.ID - Pemerintah akan melaksanakan program magang fresh graduate mulai 15 Oktober 2025.
Kesempatan ini diberikan untuk lulusan baru perguruan tinggi atau maksimal satu tahun setelah kelulusan.
Program magang fresh graduate ini memungkinkan peserta magang ditempatkan di perusahaan BUMN maupun swasta yang tergabung dalam Kadin Indonesia.
Dengan fasilitas uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp3,3 juta per bulan, program tersebut diharapkan dapat membantu generasi muda mendapatkan pengalaman kerja sekaligus penghasilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Kadin sudah siap mendukung program magang fresh graduate, dengan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui sistem SIAPkerja ID.
BACA JUGA:Penolakan MBG di SDIT Al Izzah, Orang Tua Murid Sampaikan Keberatan
BACA JUGA:Harga Asli Subsidi APBN untuk Pertalite hingga LPG 3 Kg Terungkap
“Perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta yang ada di Kadin, sudah siap bergabung dalam program ini. Semua akan masuk ke dalam sistem SIAPkerja,” ujar Airlangga dalam rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Fasilitas dan Mekanisme Magang Fresh Graduate
Melalui program ini, peserta akan memperoleh uang saku sekitar Rp3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp198 miliar untuk tahun 2025 dengan target 20.000 penerima manfaat, serta jumlah yang sama untuk tahun 2026. Program ini juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pelaksanaan magang fresh graduate dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, perusahaan akan mempublikasikan lowongan melalui SIAPkerja ID selama kurang lebih satu minggu. Setelah itu, peserta bisa memilih posisi sesuai dengan keahlian dan minatnya.
“Tidak ada batasan jumlah perusahaan yang ikut serta. Syaratnya, mereka harus memiliki izin usaha dan terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan),” jelas Yassierli.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina Mulai 1 Oktober 2025, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
