Disway Award

Misteri Kematian Arya Daru, Anggota DPR Usulkan Autopsi Ulang

Misteri Kematian Arya Daru, Anggota DPR Usulkan Autopsi Ulang

Arya Daru Pangayunan --

INFORADAR.ID - Anggota DPR RI kini mendorong agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dan dicek lebih dalam. 

Dorongan ini muncul karena ada kejanggalan dalam laporan awal yang dinilai belum menjelaskan dengan jelas penyebab kematian Arya.

Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Arya Daru sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini dianggap penting agar hasilnya tidak lagi memicu keraguan di kalangan keluarga maupun masyarakat.

Ketua atau perwakilan Komisi XIII menyatakan bahwa partisipasi tim investigasi independen juga harus menjadi bagian dari proses transparansi.

Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII, menyampaikan bahwa laporan awal pihak polisi dan fakta di lapangan menunjukkan perbedaan yang memerlukan investigasi ulang.

BACA JUGA:Prabowo Hadiri Proses Akad Massal 26 Ribu Unit Rumah Subsidi

BACA JUGA:70 Persen Kanker Payudara di Indonesia Terdiagnosis Stadium Lanjut, Generasi Muda Waspada!

Ia menegaskan bahwa penyelidikan tetap berada di bawah kewenangan polisi, namun harus diawasi oleh pihak independen dan masyarakat agar tidak ada pertanyaan terbuka mengenai kebenaran dari kasus ini.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Nicholay Aprilindo, menolak kesimpulan bahwa kematian Arya Daru adalah tindakan bunuh diri.

Ia juga meminta kasus ini ditangani oleh Bareskrim agar penyelidikan bisa lebih luas. Istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, mendukung penyelidikan ulang dan mempertanyakan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kasus tersebut.

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum serta HAM untuk ikut serta dalam penyelidikan ini, karena Arya merupakan diplomat yang sedang dipersiapkan untuk bertugas di luar negeri.

DPR menyatakan akan terus mengawasi proses pengungkapan agar berjalan terbuka, sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat mendapatkan kejelasan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: